Gowa Center. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Rappoa, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-Selatan merupakan kegiatan tahunan di desa itu. Lazimnya dilaksanakan setiap bulan Desember tahun anggaran. Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak Irwan Darfin menjabat kades di Rappoa.
Atas inisiatifnya Desa Rappoa menjadi salah satu percontohan desa yang menerapkan transparansi di Bantaeng dan Sulsel. Rappoa pun menerima berbagai apresiasi dari berbagai pihak.
Dasar hukum pelaksanaan LKPJ yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 15 ayat (2) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Satu kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
Laporan Pertanggungjawaban kepala desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa; pengelolaan keuangan Desa, termasuk pendapatan dan belanja Desa; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan lainnya.
Selain melaksanakan LKPJ, lembar berisi informasi penggunaan anggaran diumumkan di tempat-tempat yang bisa atau biasa diakses warga seperti masjid, kedai, dan papan pengumuman yang sengaja dipajang di sudut-sudut desa.
Pada tahun 2011 LKPJ dilaksanakan pada tanggal 30/12. Ketika itu The Gowa Center (TGC) bersama ACCESS Phase II melaksanakan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan. Potongan film di atas merupakan bagian dari film dokumentasi pelaksanaan LPKJ tahun itu.
LKPJ seharusnya dilaksanakan oleh seluruh kepala desa karena telah menjadi ketentuan yang diatur dalam pemerintahan di Indonesia. Pemerintah kecamatan dan kabupaten, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), kelompok warga, bahkan BPD harus mendorong pelaksanaan LKPJ di desa untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat desa. (*)
0 komentar:
Posting Komentar